Dari 16,8 Juta Kartu Kredit, Hanya Pengguna Potensial yang Diprioritaskan untuk Wajib Pajak

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Sampai tahun 2015, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kartu kredit yang beredar telah mencapai 16,8 juta kartu. Dari total yang tercatat itu, kemungkinan hanya pengguna tertentu yang diperiksa.

Hal ini disampaikan Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, saat ngobrol bareng media di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (5/4/2016). 

"Ada 16,8 juta kartu kredit pada 2015. Dalam tahapannya bisa jadi diprioritaskan wajib pajak yang lebih potensial. Baru kemudian diputuskan," ungkap Mekar.. 

Mekar mencontohkan, misalnya dari sisi batas nilai transaksi nasabah dalam kurun waktu tertentu, di atas Rp 50 juta atau Rp 100 juta. Namun ini bersifat lebih teknis, bergantung dengan kondisi di lapangan. "Ini masih dalam pembahasan, aturan teknisnya seperti apa," kata Mekar. (mk)